RAJAWALI POS

BERITA WATAMPONE DAN SEKITARNYA

Rajawalipos.com -
Bone,

Definisi dan Tugas Wartawan

Published on: Jumat, 28 Desember 2012 //


Orang yang bertugas mengatur cara penyampaian isi pernyataan manusia dengan menggunakan media massa periodik adalah wartawan. Di Indonesia istilah wartawan mulai digunakan sesudah Indonesia merdeka, sebelumnya disebut djurnalis, yang berasal dari bahasa Belanda.

Wartawan adalah karyawan yang melakukan pekerjaan atau kegiatan usaha yang sah yang berhubungan dengan pengumpulan, pengolahan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat, ulasan, gambar-gambar dan sebagainya untuk perusahaan pers, radio, televisi dan on line. Jadi semua manusia yang bekerja dalam bidang redaksi adalah wartawan. Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers dikatakan, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik (Pasal 1 ayat 4).

0 komentar for "Definisi dan Tugas Wartawan"

Leave Reply

Terima Kasih Atas Komentar Anda

Feed!

Technology

Budaya

RSS Feed!
RSS Feed!
RSS Feed!
Subscribe to our RSS Feed! Follow us on Facebook! Follow us on Twitter! Visit our LinkedIn Profile!
Feed!

INFORMASI TERBARU


Tabulasi

Main Menu

Artikel (2) Berita (10) Budaya (4) Kesehatan (2) Kuliner (2) Politik (4) Redaksi (2) Sulsel (5) Teknologi (5)

Top News

Tanggapan __ Pembaca