Wartawan Berdasarkan Prinsip Jurnalistik
Published on: Jumat, 28 Desember 2012 //
Artikel
RAJAWALI POS, "seputar jurnalistik" kali ini kami angkat tentang "pengertian wartawan"
berdasarkan pada prinsip mendasar jurnalistik, sebab seperti yang kita
ketahui bersama istilah jurnalistik khususnya pengertian arti kata wartawan sebagai profesi sering kali disalahartikan pada hal yang mengarah kepada sifat negatif dan cenderung terkesan merendahkan profesi kewartawanan tersebut.
Dunia
pers di Indonesia sendiri cukup kewalahan menangani adanya sejumlah
penyimpangan dari profesi seseorang yang mengaku dan mengklaim dirinya
sebagai "wartawan".
Semoga
saja postingan sederhana saya (Hafiz Ansyari, red) ini setidaknya dapat
menjelaskan secara ringkas tentang pengertian wartawan atau sekedar
menjawab pertanyaan sejumlah kalangan tentang "apa itu wartawan?" atau
"apa yang dimaksud wartawan?"
Seperti
kita ketahui dalam istilah atau pengetahuan umum, wartawan adalah
orang-orang yang pekerjaannya mencari berita. Berita-berita yang dicari
dan ditulis oleh wartawan selanjutnya dikirmkan ke meja redaksi media
atau pers untuk dipublikasikan.
Kegiatan
mencari berita, mengolah berita, menulis berita dan menyusun berita
tersebut akhirnya menjelma atau menjadi sebuah profesi. Nah... jadi
orang yang menjalankan profesi itulah yang disebut sebagai "wartawan"
Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1996 Pasal 1 dan 3 juga dengan jelas disebutkan bahwa:
"Kewartawanan
ialah pekerjaan/ kegiatan/ usaha yang berhubungan dengan pengumpulan,
pengolahan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat, ulasan,
gambar-gambar dan lain-lain sebagainya untuk perusahaan, radio, televisi
dan film"
Sedangkan
dalam pengertian sempitnya, kewartawanan bisa difahami sebagai kegiatan
yang berhubungan bentuk penulisan untuk media komunikasi massa (media of mass communication). Dalam pengertian ini dikenal misalnya istilah new journalism atau jurnalisme baru. Journalism di sini tidaklah berarti kewartawanan baru, namun yang dimaksud adalah bentuk baru karya tulis untuk media komunikasi massa.
Journalism atau Jurnalisme
tersebut mengandung beberapa unsur diantaranya adalah pemberitaan yaitu
segala sesuatu yang erat kaitannya dengan cara memperoleh bahan berita
yang faktual dari suatu kejadian aktual dan dituangkan dalam bentuk
tulisan.
Sejarah pers dan
kewartawanan, organisasi tata kerja keredaksian, bagian penyuntingan
atau sub editing, teknik penulisan yang memberi opini seperti dalam features. editorial atau tajuk rencana, rubrik-rubrik, foto jurnalistik, hukum-hukum pers, Kode Etik Jurnalistik, perusahaan pers dan grafika sebenarnya keseluruhannya itu sangat erat sekali kaitannya dengan dunia atau ilmu jurnalsitik.
Jadi perlu saya ulangi lagi, bahwa yang biasa disebut dengan "wartawan" adalah sebuah profesi yang penuh dengan etika dan tata cara maupun aturan dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, setiap orang yang melanggar aturan maupun kode etik tersebut dapat dikatakan bukan sebagai "wartawan" dan hasil karyanya pun bukan merupakan karya jurnalistik.