Pasang Baliho Sayang dan IA, 11 Kades di Luwu Ditegur
Published on: Sabtu, 29 Desember 2012 //
Politik
Belopa, Sejumlah kepala desa yang ada di Kabupaten Luwu terpaksa menurunkan
baliho yang bergambarkan Syahrul Yasin Limpo beserta kepala desa
tersebut karena mendapat teguran dari Panwas Pilgub Kabupaten Luwu.
Ketua Panwas Luwu, Siming, mengatakan kepala desa yang ada di Luwu yang telah mendapat teguran karena memasang gambar SYL beserta dirinya yaitu kepala desa Babang Kecamatan Larompong, Ismail Marzuki SH, kepala desa Tirowali Kecamatan Ponrang, H Ishak, Kepala
Desa Tampumia Kecamatan Bupon, Mustika, Kepala Desa Karang-karangan, Maskur Muhera, kepala Desa Sampa, kecamatan Bajo, Samsu Torani, S.Sos Kepala Desa Paconne, Sugiarto, kepala Desa Babang dan Lurah Padang Sappa yang pernah ikut saat acara sosialisasi tim IAS, Minggu (14/10).
Ia menambahka kepala desa tersebut rata – rata memasang dua sampai lima baliho di desanya masing – masing dengan gambar SYL yang bertuliskan Don’t Stop Komandan, Lanjutkan Pembangunan serta ajakan yang bersifat untuk memilih kembali pasangan Sayang pada pilgub mendatang.
Para kepala desa tersebut terpaksa mendapat teguran dari panwas karena dinilai melanggar Undang-undang 32 tahun 2004 pada pasal 81 dan 79.
Dalam pasal tersebut dinyatakan seorang kepala desa dilarang melakukan tindakan atau perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasngan calon, dan kepala desa dilarang keras terlibat aktif melakukan kegiatan kampanye.
Ketua Panwas Luwu, Siming, mengatakan kepala desa yang ada di Luwu yang telah mendapat teguran karena memasang gambar SYL beserta dirinya yaitu kepala desa Babang Kecamatan Larompong, Ismail Marzuki SH, kepala desa Tirowali Kecamatan Ponrang, H Ishak, Kepala
Desa Tampumia Kecamatan Bupon, Mustika, Kepala Desa Karang-karangan, Maskur Muhera, kepala Desa Sampa, kecamatan Bajo, Samsu Torani, S.Sos Kepala Desa Paconne, Sugiarto, kepala Desa Babang dan Lurah Padang Sappa yang pernah ikut saat acara sosialisasi tim IAS, Minggu (14/10).
Ia menambahka kepala desa tersebut rata – rata memasang dua sampai lima baliho di desanya masing – masing dengan gambar SYL yang bertuliskan Don’t Stop Komandan, Lanjutkan Pembangunan serta ajakan yang bersifat untuk memilih kembali pasangan Sayang pada pilgub mendatang.
Para kepala desa tersebut terpaksa mendapat teguran dari panwas karena dinilai melanggar Undang-undang 32 tahun 2004 pada pasal 81 dan 79.
Dalam pasal tersebut dinyatakan seorang kepala desa dilarang melakukan tindakan atau perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasngan calon, dan kepala desa dilarang keras terlibat aktif melakukan kegiatan kampanye.